Disahkannya Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana membawa angin segar dalam manajemen bencana di Indonesia. Sejak awal undang-undang ini ditujukan untuk sebuah penanganan bencana yang terencana, terintegrasi dan menyeluruh. Sehingga dapat mengubah model lama penanggulangan bencana yang reaktif pada respon dan mulai pada sebuah kesadaran melakukan aksi-aksi besar pada saat bencana tidak terjadi.
Sesuai Undang-undang tersebut, Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) akan berganti menjadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Badan ini nantinya akan memiliki perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten sehingga penanganan bencana diharapkan menjadi lebih cepat.
Namun perlu diketahui ada pokok-pokok dalam manajemen bencana tidak boleh terlupakan. Pertama, Rencana mitigasi atau pengurangan risiko. Rancangan ini memusatkan perhatian khusus pada langkah-langkah mitigasi, pencegahan atau mengurangi kerentanan.
Kedua, Rancangan kesiapsiagaan respon. Rencana ini harus disusun oleh BNPB untuk semua risiko/ancaman yang ada. Norma-norma dan prinsip-prinsip operasi tanggap darurat harus menjadi dasar. Harus ada mekanisme yang jelas, yang mengatur para stakeholder yang melakukan pelayanan di lapangan. Ketiga, Rencana ketersediaan (contigency plan). Perencanaan ini ditujukan untuk kejadian bencana yang kemungkinannya terbesar dan pertimbangan akibatnya. Dirancang secara teknis dan harus melibatkan pihak-pihak yang biasanya bertanggungjawab atau terlibat dalam perencanaan respon. Harus ada komitmen dari pihak-pihak mengenai kemampuan respon mereka dalam Contigency Plan.
Keempat, Rencana operasional. Pada berbagai kejadian bencana, segera situasi darurat terjadi. Rencana operasional harus dilaksanakan. Kelima, Rencana Pemulihan (recovery plan). Setelah bencana terjadi, tanggap darurat berlangsung, harus ada di pemerintahan yang memikirkan perbaikan pada kerusakan yang terjadi.
Sambil terus berbenah mewujudkan tatanan yang lebih baik secara kelembagaan, lima hal ini hendaknya menjadi hal pokok yang terus dipegang dalam pelaksanaan manajemen bencana di Indonesia.
Sumber : SIAGA, edisi 8 juni 2007